Lartas
Pabean (bahasa Inggris: Customs) adalah instansi (jawatan, kantor) yang mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor), baik melalui darat, laut, maupun melalui udara.[1] Di Indonesia, instansi yang menjalankan tugas-tugas ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan Republik Indonesia di bidang kepabeanan dan cukai. Kepabeanan sendiri berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.[2]
Sekilas Larangan Kirim :
| – Benda mudah terbakar (BBM dll) |
| – Benda mudah meledak (baterai, gas dll) |
| – Senjata tajam, peralatan milter |
| – Instrumen uang (kartu kredit, materai, coin dll) |
| – Limbah berbahaya |
| – Racun, pestisida, narkoba, tembakau, rokok dll |
| – Tanaman dan Hewan hidup |
| – Perhiasan berharga (emas, berlian, intan, dll) |
Sekilas Terbatas Kirim :
| – Kosmetik |
| – Obat – obatan, suplemen dan herbal |
| – Benda cair (minyak, air dll) |
| – Bubuk |
| – Alat medis |
Comments are closed.